Ini Alasan Polda Jabar Naikkan Kasus Megamendung ke Tahap Penyidikan

Agus Warsudi
Habib Rizieq Shihab disambut simpatisan saat tiba di Petamburan, Selasa (10/11/2020). (Foto: Arif Julianto/Okezone)

Selain itu, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, kalaupun diadakan pertemuan, kapasitas harus dibatasi menjadi 50 persen atau maksimal 150 orang. Waktu kegiatan pun dibatasi.

Sementara, dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020, berdasarkan penyelidikan, penyidik Polda Jabar menemukan fakta kegiatan itu dihadiri lebih dari 150 orang dan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Penyelenggara kegiatan pun tidak membuat surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan yang ditujukan ke Satgas Covid Kabupaten Bogor. Artinya, penyelenggara kegiatan tak mematuhi imbauan pemerintah.

"Hasil klarifikasi dari para saksi, kegiatan itu tidak ada izin dan tidak ada surat pernyataan mematuhi prokes. Meski tidak berizin dan tak mematuhi imbauan Satgas Covid Bogor, kegiatan tetap berlangsung," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Potensi Tersangka dalam Kasus Megamendung, Siapa Dibidik?

57 tahun lalu

Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

57 tahun lalu

Dimintai Keterangan terkait Megamendung, Ini Kata Epidemiolog Unpad

57 tahun lalu

Polda Jabar Akan Panggil Habib Rizieq untuk Klarifikasi soal Megamendung Bogor

57 tahun lalu

5 Warga Megamendung Reaktif Covid-19 usai Acara Habib Rizieq di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal