Ini Alasan Polda Jabar Naikkan Kasus Megamendung ke Tahap Penyidikan

Agus Warsudi
Habib Rizieq Shihab disambut simpatisan saat tiba di Petamburan, Selasa (10/11/2020). (Foto: Arif Julianto/Okezone)

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengatakan, pertimbangan pertama, adalah keterangan saksi ahli epidemiologi Unpad dr Panji Fortuna Hadisoemarto MPH bahwa penanggulangan wabah dilakukan untuk mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984 mengenai penyakit menular.

"Kemudian, pertimbangan kedua adalah Keputusan Bupati Bogor (Ade Munawaroh Yasin) bahwa Kabupaten Bogor sedang menanggulangi Covid-19 dan dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam keputusan itu ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, salah satu yang diatur dalam Keputusan Bupati Bogor itu adalah kegiatan di pondok pesantren, diperkenankan tapi tak boleh dikunjungi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Potensi Tersangka dalam Kasus Megamendung, Siapa Dibidik?

57 tahun lalu

Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

57 tahun lalu

Dimintai Keterangan terkait Megamendung, Ini Kata Epidemiolog Unpad

57 tahun lalu

Polda Jabar Akan Panggil Habib Rizieq untuk Klarifikasi soal Megamendung Bogor

57 tahun lalu

5 Warga Megamendung Reaktif Covid-19 usai Acara Habib Rizieq di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal