Ibadah Ramadan Diizinkan di Masjid, Ridwan Kamil Syaratkan Ini

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan ibadah Ramadan di masjid dengan syarat kapasitas dibatasi hanya 50 persen. (Foto/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan umat muslim di Jabar melaksanakan ibadah di masjid selama bulan suci Ramadan 2021. Izin tersebut dikeluarkan sesuai arahan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan 2021.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu hanya memberi syarat, yakni kapasitas dibatasi 50 persen. Artinya masih ada pembatasan jumlah jamaah.

"Sesuai arahan, beribadah Ramadan di masjid itu diizinkan, tapi (pengurus) DKM harap konsisten disiplin menjaga kapasitas hanya 50 persen," tegas Kang Emil seusai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021).

Menurut Kang Emil, pada prinsipnya, penularan Covid-19 masih terkait erat dengan kerumunan. Dia menyebutkan, di mana ada kerumunan, di situlah potensi penularan Covid-19 muncul.

"Artinya, masyarakat dianjurkan untuk mengurangi kepadatan. Sahur atau buka puasa upayakan tetap di rumah," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masjid Agung Bandung Bakal Gelar Salat Tarawih

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Nasib Adibah dan Fathullah Pasutri di Bandung, Tinggal di Gerobak sejak Pandemi

57 tahun lalu

Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Diganjar Penghargaan, Sukses Amankan Bantuan Oksigen Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal