BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan umat muslim di Jabar melaksanakan ibadah di masjid selama bulan suci Ramadan 2021. Izin tersebut dikeluarkan sesuai arahan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan 2021.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu hanya memberi syarat, yakni kapasitas dibatasi 50 persen. Artinya masih ada pembatasan jumlah jamaah.
"Sesuai arahan, beribadah Ramadan di masjid itu diizinkan, tapi (pengurus) DKM harap konsisten disiplin menjaga kapasitas hanya 50 persen," tegas Kang Emil seusai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021).
Menurut Kang Emil, pada prinsipnya, penularan Covid-19 masih terkait erat dengan kerumunan. Dia menyebutkan, di mana ada kerumunan, di situlah potensi penularan Covid-19 muncul.
"Artinya, masyarakat dianjurkan untuk mengurangi kepadatan. Sahur atau buka puasa upayakan tetap di rumah," ujarnya.