Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Perindo: Putusan Tepat dan Tegas, Adil bagi Korban
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jabar Dukung Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati 

Rabu, 06 April 2022 - 10:51:00 WIB
MUI Jabar Dukung Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati 
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Terkait putusan ini, Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) memberi dukungan penuh. 

Ketua MUI Jabar KH Rahmat Syafei mengatakan, putusan PT Bandung tepat diberikan kepada Herry Wirawan. "MUI Jabar mendukung putusan Pengadilan Tinggi Bandung sesuai banding oleh jaksa (Kejati Jabar). Herry Wirawan (layak) dihukum mati," kata Ketua MUI Jabar, Rabu (6/4/2022). 

KH Rahmat Syafei menyatakan, kasus Herry Wirawan tidak bisa hanya dengan hukuman biasa. Hukuman mati merupakan ganjaran paling tepat diberikan kepada pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati anak-anak atau di bawah umur itu.

Apalagi, Herry Wirawan telah melanggar semua norma agama. "Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," ujar KH Rahmat Syafei. 

Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut