Hendak Edarkan Ribuan Butir Obat Keras, Pria Muda Ditangkap Polisi di Bungbulang Garut

fani ferdiansyah
Ribuan butir obat terlarang disita polisi dari seorang pria berinisial TR (35), warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

Dari tempat tinggal pelaku, petugas kembali menemukan obat jenis Tramadol sebanyak 186 butir dan satu toples obat diduga Dekstrometorfan sebanyak 110 tablet. Kapolres Garut memastikan obat keras terlarang dari tangan TR merupakan sediaan farmasi yang akan disalahgunakan. 

"Obat-obatan ini harus digunakan menggunakan resep dokter. Para pengguna obat ini biasanya mengejar efek tertentu yang dihasilkan," ujarnya. 

Kepada polisi, lanjutnya, TR mengaku memperoleh ribuan butir obat terlarang itu dari salah satu toko online bernama akun DY Branded. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk memburu penjual atau pemasok obat terlarang tersebut kepada TR. 

“Tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

20 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sukabumi, Terancam Hukuman Seumur Hidup

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal