Dari tempat tinggal pelaku, petugas kembali menemukan obat jenis Tramadol sebanyak 186 butir dan satu toples obat diduga Dekstrometorfan sebanyak 110 tablet. Kapolres Garut memastikan obat keras terlarang dari tangan TR merupakan sediaan farmasi yang akan disalahgunakan.
"Obat-obatan ini harus digunakan menggunakan resep dokter. Para pengguna obat ini biasanya mengejar efek tertentu yang dihasilkan," ujarnya.
Kepada polisi, lanjutnya, TR mengaku memperoleh ribuan butir obat terlarang itu dari salah satu toko online bernama akun DY Branded. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk memburu penjual atau pemasok obat terlarang tersebut kepada TR.
“Tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.