20 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sukabumi, Terancam Hukuman Seumur Hidup
SUKABUMI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap 20 pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Operasi ini merupakan hasil akumulasi kegiatan selama dua minggu terakhir.
Dalam operasi itu polisi mengamankan total sebanyak 18 kasus dengan 20 tersangka yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan ini, berbagai jenis barang bukti berhasil disita, termasuk narkotika jenis sabu, obat-obatan keras terlarang, dan yang menarik adalah 34 batang pohon ganja yang ditemukan dalam keadaan ditanam dan dirawat dengan baik.
"Bahwa dari 20 tersangka yang diamankan, 14 masih dalam proses penyidikan di Satuan Narkoba Polres Sukabumi, sementara enam lainnya telah dititipkan penahanannya di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Narkoba Iptu Tatang Mulyana, Kamis (23/11/2023).
AKBP Maruly Pardede menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 36,04 gram narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan klip, 34 batang pohon ganja yang ditemukan dalam kondisi tumbuh, dan obat keras terbatas sebanyak 12.606 butir.