GARUT, iNews.id - Ribuan butir tablet obat keras terlarang disita polisi dari seorang pria berinisial TR (35) di wilayah Garut selatan. TR ditangkap petugas saat mengambil ribuan butir obat terlarang pesanannya pada salah satu gerai layanan ekspedisi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, peredaran obat keras terlarang itu terungkap setelah Satuan Narkoba melalui pengintaian dan penyelidikan. TR kemudian diamankan bersama barang bukti di depan gerai jasa pengiriman.
"Dari TKP, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa ribuan butir obat keras terlarang, jenisnya macam-macam. Dari pengakuan, ribuan butir obat keras ini akan diedarkan di sekitar wilayah Garut selatan" kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (27/11/2023).
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan dan Tramadol, dengan jumlah sebanyak Trihexyphenidyl sebanyak 400 tablet, Dekstrometorfan sebanyak 1.000 tablet, dan Tramadol 208 tablet. Sebagian obat-obatan ini dibungkus dalam toples yang dibalut dengan lakban hitam.
"Kami melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tersangka. Hasilnya dia mengaku bahwa dirinya menyimpan sejumlah obat keras lainnya di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut," ujarnya.