Hasil Penelusuran Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedang, Polisi Sita 1 Mobil Agya

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan bukti kasus penipuan modus arisan bodong dengan tersangka MAW (lingkaran merah) dan HTP. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," tutur Kabid Humas.

Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.

Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Rp21 Miliar Arisan Bodong di Sumedang

57 tahun lalu

Kasus Arisan Bodong di Jatinangor Sumedang, Jumlah Pelapor 30 Orang

57 tahun lalu

Anda Korban Arisan Bodong Jatinangor Sumedang? Lapor ke Hotline Ini 081320090955

57 tahun lalu

Tipu 150 Orang dengan Modus Arisan, Pasutri asal Sumedang Terancam 20 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Diduga Nipu Rp20 Miliar dengan Modus Lelang Arisan, Perempuan di Sumedang Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal