Soal pengembalian uang para korban, Kombes Pol Ibrahim menyatakan, penyidik Polda Jabar tidak menangani. Penyidik fokus pada perkara pidana yang dilakukan pelaku MAW dan HTP.
Korban bisa menempuh proses lain agar dana yang telah mereka setorkan kepada tersangka, kembali. "Untuk kompensasi pengembalian dana, penyidik tidak mengurus, jadi mungkin akan ada konsolidasi lainnya untuk pengembalian dana ini," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp21 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah para korban menggeruduk kediaman pelaku MAW dan HTP Dusun Warugkalde Nomor 103 RT 002/001, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/2/2022). Para korban berusaha mengambil barang-barang berharga di rumah itu. Tetapi berhasil dicegah oleh petugas Polsek Jatinangor yang menyarankan menempuh jalur hukum.
Untuk mengamankan situasi, petugas membawa tersangka MAW ke Mapolsek Jatinangor. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya, para korban pun setuju kasus dilanjutkan secara hukum dan dilimpahkan ke Polda Jabar.