Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Korban Ngamuk di Ruang Sidang

Agus Warsudi
Para korban penipuan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan mengamuk di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Korban binary option Quotaex mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, setelah majelis hakim memutuskan harta Doni Salmanan sebagian disita untuk negara dan dikembalikan kepada terdakwa, Kamis (15/12/2022). Seusai mendengar putusan itu, para korban berteriak-teriak, kecewa.

Tak hanya itu, mereka mengumpat ke majelis hakim dan melemparkan sejumlah barang ke arah majelis hakim. Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban.

"Keadilan sudah hilang," kata Alfred Nobel, satu dari beberapa korban. Alfred sempat melemparkan tas ke arah majelis hakim.

Alfred pun meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Yudisial untuk menegakkan keadilan. Para korban meminta para majelis hakim yang memutus perkara itu diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

"Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada keadilan itu harus ditegakkan. Kami korban, habis semua harta kami. Usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil si Doni (terdakwa Doni Salmanan)," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal