Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Antara

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan investasi binary option quotex.

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Foto Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

4 tahun lalu

Doni Salmanan Jalani Sidang Dakwaan, Korban: Dia Telah Membuat Hidup Kami Hancur

4 tahun lalu

Doni Salmanan Segera Disidang, Berkas Kasus Penipuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

4 tahun lalu

Rizky Billar-Lesti Kejora Penuhi Janji Serahkan Uang Pemberian Doni Salmanan 

4 tahun lalu

Ashiap! Atta Halilintar Akan Kembalikan Tas Branded Pemberian Doni Salmanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal