Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

Agus Warsudi
Majelis hakim dan tim JPU meninjau langsung objek perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

JPU Andi Arif mengatakan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya. "Kami sudah laksanakan (peninjauan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kami perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kami peroleh," kata Andi.

Terkait pembongkaran bangunan restoran, kata Andi, itu akan jadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung. "Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kamita pidananya, masing-masing punya bidangnya," ujar dia.

Pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.

"Ini sudah melanggar izin, ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibur jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan," tutur Andi.

Dalam perkara ini, Norman Miguna juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

57 tahun lalu

Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

57 tahun lalu

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemilik Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Perkara Dilanjutkan

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk di Bandung, 2 Warga Terluka saat Panik Berlarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal