Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

Agus Warsudi
Majelis hakim dan tim JPU meninjau langsung objek perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung meninjau ke objek kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Jumat (10/2/2023). Peninjauan dilakukan untuk menentukan benar atau tidak terjadi perusakan bangunan milik pengunggat Norman Miguna oleh terdakwa HS.

Dalam peninjauan itu, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung dan Norman Miguna, penggugat atau pemilik lahan tersebut.

Objek perusakan yang dimaksud adalah dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan HS dengan cara merusak tembok pembatas milik penggugat Norman.

Ketua majelis hakim Dalyusra mengatakan, sengaja datang untuk melihat langsung obyek yang tengah jadi perkara.

"Dalam rangka pemeriksaan setempat perkara pidana perusakan. Apa yang saya lihat fakta saja di lapangan, untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak. Ini kan kasus pidana," kata Dalyusra.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

57 tahun lalu

Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

57 tahun lalu

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemilik Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Perkara Dilanjutkan

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Pabrik Sol Sepatu di Bandung, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal