Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

Agus Warsudi
Sidang kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri kembali digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.  

Hadir dalam persidangan saksi pelapor Norman Miguna, Andri, Undang, dan Abeb. Mereka menjelaskan kronologi kejadian perusakan bangunan berupa tembok yang mengelilingi lahan milik Norman Miguna.

Selain itu, terungkap pula sertifikat tanah yang menjadi awal mula kasus perusakan bangunan oleh terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.

Saksi Norman Miguna mengatakan, melihat perusakan tembok pada Mei 2021 lalu. Norman lalu melaporkan perusakan itu ke polisi. Langkah itu didukung oleh Andri yang merupakan anak dari Norman Miguna.

Norman mengatakan, tembok yang dirusak oleh terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, miliknya. Perusakan itu, dilakukan dengan maksud agar memudahkan terdakwa mendirikan bangunan di depan lahan miliknya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Penggelapan PT MPR Divonis 3 Tahun Penjara di PN Bandung

57 tahun lalu

Dukung Layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 20 Perusahaan Teken MoU dengan KCIC

57 tahun lalu

Harga Beras Jakarta dan Bandung Terus Naik

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko di Jalan Cijambe Bandung, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Gempa Garut Malam Ini Dirasakan Warga Bandung, Tembok dan Ranjang Bergoyang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal