Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Tolak JC 2 Pengacara Penyuap Hakim Agung

Agus Warsudi
Permohonan JC dua pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, ditolak. (FOTO: ISTIMEWA)

"Terkait permohonan para terdakwa untuk diberikan akses terhadap seluruh nomor telepon di HP-nya, majelis hakim memandang bahwa oleh karena seluruh data di dalam memori hp merupakan satu kesatuan dengan HP yang telah disita KPK sebagai barang bukti penyidikan, maka permohonan para terdakwa tersebut harus dikesampingkan (ditolak)," kata Hera.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yosep Parera divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Sedangkan, terdakwa Eko divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Yosep dan Eko merupakan perantara pemberi suap dalam pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Penyedia dananya adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana. 

Mereka bekerja sama untuk mengurusi vonis kasasi KSP Intidana di MA. Uang puluhan ribuan Dollar Singapura digelontorkan untuk menyuap para hakim agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hercules Hadir dalam Sidang Kasus Suap Hakim Agung di PN Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 

57 tahun lalu

Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Ngaku Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal