Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Agus Warsudi
Hakim mencabut hak politik Yana Mulyana selama 2 tahun. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung selain memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, juga mencabut hak politikYana Mulyana, eks Wali Kota Bandung, Rabu (13/12/2023). Yana dinilai bersalah menerima suap dalam korupsi proyek Bandung Smart City.

Seusai sidang, Yana Mulyana melayani wawancara dengan wartawan. Namun dia tidak menjawab saat ditanya terkait pidana tambahan 
pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Yana hanya melempar senyuman kepada wartawan.

Diketahui, Yana Mulyana menerima vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih. Dia siap menjalani hukuman 4 tahun penjara, lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Yana divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 proyek Bandung Smart City. 

Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih mengatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara: Saya sudah Terima

57 tahun lalu

Korupsi Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun

57 tahun lalu

Breaking News! Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Bandung Smart City

57 tahun lalu

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

57 tahun lalu

KPK Tahan Direktur PT Marktel terkait Kasus Suap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal