Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Agus Warsudi
Hakim mencabut hak politik Yana Mulyana selama 2 tahun. (Foto: Istimewa)

Sementara, Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," ucap Hera Kartiningsih.

Seusai membacakan vonis, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Khairur Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.

"Saya menerima yang mulia," kata Dadang Hermawan.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Khairur Rijal.

Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal divonis melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara: Saya sudah Terima

57 tahun lalu

Korupsi Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun

57 tahun lalu

Breaking News! Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Bandung Smart City

57 tahun lalu

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

57 tahun lalu

KPK Tahan Direktur PT Marktel terkait Kasus Suap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal