Hadirkan Terdakwa di Tandu Ambulans, Hakim PN Bandung Diadukan ke MA dan KY

Agung Bakti Sarasa
Terdakwa kasus penggelapan perusahaan swasta, Iwan Santoso yang tengah sakit saat dipaksa dihadirkan di persidangan menggunakan tandu ambulans. (Foto: Istimewa) 


Dengan kejadian tersebut, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Gede Susila Putra kepada Badan Pengawas MA dan KY. Adapun dalam persidangan hari ini, kliennya tidak dihadirkan karena masih sakit. 

"Kami hari ini kirimkan 'surat cinta' (peringatan) pada MA dan KY atas dihadirkannya klien kami dalam kondisi sakit ke ruang sidang. orang sakit tidak boleh dilakukan persidangan. Orang disidang itu harus sehat jasmani dan rohani," katanya. 

Dalam persidangan, Gede Susila Putra sebagai hakim ketua mengakui telah menerima 'surat cinta' yang dilayangkan kuasa hukum Iwan Santoso itu. Dia pun menyampaikan terima kasih atas 'surat cinta' yang dianggapnya teguran itu. 

"Terima kasih 'surat cinta' nya, mudah mudahan ini menggugurkan dosa-dosa saya," kata dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Etik Polri Bakal Putuskan Nasib Irjen Ferdy Sambo Kamis Pekan Ini

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal