Hadirkan Terdakwa di Tandu Ambulans, Hakim PN Bandung Diadukan ke MA dan KY

Agung Bakti Sarasa
Terdakwa kasus penggelapan perusahaan swasta, Iwan Santoso yang tengah sakit saat dipaksa dihadirkan di persidangan menggunakan tandu ambulans. (Foto: Istimewa) 

Meskipun kondisi kliennya tidak memungkinkan, namun hakim tetap melanjutkan persidangan. Padahal, kata dia, persidangan bisa diundur hingga kliennya sembuh dan sehat. 

"Majelis hakim tetap melakukan persidangan, bahkan tetap menanyakan kondisi Iwan Santoso kepada jaksa serta kuasa hukum. Tim medis beserta dokter UGD juga hadir memantau, lalu meminta agar dokter tersebut ke depan persidangan," ujarnya.

Bahkan, seolah tidak percaya, hakim pun terus melontarkan pertanyaan kepada dokter yang merawat kliennya. Padahal, kliennya saat itu tengah sakit parah. 

"Klien kami dinyatakan mengalami hipertensi emergency, sakit vertigo, dan sempat mengalami tekanan darah tinggi sebelum persidangan pekan kemarin," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Etik Polri Bakal Putuskan Nasib Irjen Ferdy Sambo Kamis Pekan Ini

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal