Habib Bahar Tersangka Kasus Hoaks Peristiwa Km 50 Tol Japek? Ini Kata Kabid Humas

Agus Warsudi
Kombes Pol Ibrahim Tompol bakal menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar menggantikan Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: ISTIMEWA)

Penetapan Habib Bahar dan TR sebagai tersangka, merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang. Kemudian juga polisi telah mengamankan 12 barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka. 

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar Smith) dan TR jadi tersangka," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar. 

Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, penetapan tersangka ini sudah sesuai dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Habib Bahar Ditahan di Sel Terpisah Rutan Mapolda Jabar

57 tahun lalu

Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum: Terkait Peristiwa Km 50

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Begini Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan 

57 tahun lalu

Ini Alasan Polda Jabar Tahan Habib Bahar setelah Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal