Guru SD di Karawang Cabuli Korban di Depan Siswa 1 Kelas, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Nilakusuma
Ini tampang SP, guru SD di Karawang yang mencabuli sisiwanya. (FOTO: NILAKUSUMA)

"Di chat itu juga pelaku SP merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian keluarga melapor ke kantor polisi," ucap AKP Abdul Jalil.

Akibat berbuat cabul, tersangka SP dijerat Pasal 82 ayat (1) RUU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Menjadi undang-undang dan ayat (1) Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka SP terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap AKP Abdul Jalil.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Guru SD di Karawang Cabuli Siswi Satu Kelas, Terbongkar dari Chat Mesum

57 tahun lalu

Rumah Makan Saung Kabogoh Karawang Terbakar, Bangunan Ludes Tak Bersisa

57 tahun lalu

Satuan Pamobvit Polres Karawang Diresmikan Kapolda, Ini Objek Vital yang Dijaga

57 tahun lalu

Monumen Kebulatan Tekad di Rengasdengklok Karawang, Abadikan Sejarah Kemerdekaan Indonesia

57 tahun lalu

Bejat, Guru SD di Purwasari Karawang Diduga Cabuli Puluhan Siswi Satu Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal