Guru di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Murid dengan Modus Pijat

Asep Juhariyono
Tersangka AS, guru di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga mencabuli tiga muridnya. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Selain menngkap tersangka AS, tutur Kapolres Tasikmalaya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone berisi percakapan antara korban dengan tersangka dan pakaian korban.

Kapolres Tasikmalaya menuturkan, kasus ini masih didalami. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seperti yang diduga sebelumnya. Sejumlah saksi akan diambil keterangannya.

"Namun untuk saat ini baru tiga korban yang lengkap alat buktinya. Begitu juga pengakuan terlapor (tersangka) dan korban, baru tiga orang. Korban masih di bawah umur," tutur Kapolres.

Menurut AKBP Rimsyahtono, tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait kasus ini. Justru masyarakat mendukung penegakkan hukum dilakukan agar kasus ini terang benderang, masyarakat tenang, dan ada kepastian hukum.

"Akibat perbuatanya tersangka AS dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap AKBP Rimsyahtono.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kejati Jabar Minta Sidang Pemerkosaan Santriwati 1 Kali Sepekan Tanpa Penundaan

57 tahun lalu

9 Bayi dari Santriwati Korban Pemerkosaan Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi

57 tahun lalu

Presiden Jokowi: Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Seberat-beratnya

57 tahun lalu

Astaga, 9 Santriwati Diduga Dilecehkan Oknum Ustaz Pesantren di Tasikmalaya Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal