Menurut Sukim, siapa pun kader partai yang tidak memenuhi syarat prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) bakal diberi sanksi tegas. Termasuk kader yang melanggar atau membangkang terhadap norma-norma organisasi. Apalagi sampai melanggar pidana yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik partai.
Oleh sebab itu, tutur Sukim, kader partai yang sedang mengemban jabatan di eksekutif maupun legislatif harus hati-hati dan tidak mudah tergiur oleh godaan yang bisa menjerumuskan. "Jangan sampai ke depan terjadi lagi, karena partai selalu mengingatkan para kader untuk tidak korupsi," tutur Sukim.
Seperti diketahui, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima uang suap sebesar Rp8,5 miliar, dalam kasus korupsi pengurusan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2017-2019 yang juga menyeret Bupati Indramayu Supendi. Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.