Gerebek Rumah di Cirebon, Polisi Tangkap Buruh Harian Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar

Muslimin
Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 13,58 gram ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. (Foto: MPI/Muslimin)

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka K. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan berkas penyidikan tengah dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus bergerak untuk memutus mata rantai peredarannya,” katanya.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup menanti pelaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNNP Kepri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 2.990 Butir Ekstasi, Tangkap 15 Tersangka

57 tahun lalu

Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60.000 Butir Lebih Ekstasi

57 tahun lalu

Lawan Narkoba di Simalungun, Polisi Tangkap 139 Tersangka dan Sabu 1 Kg

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Medan, Sita 26 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Distribusi 10 Kg Sabu di Riau, Dalangnya Ternyata Napi di Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal