Gelar Operasi Yustisi di Terminal Leuwipanjang Bandung, 17 Pelanggar Prokes Didenda Rp50.000

Agus Warsudi
Aktivitas di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung (Foto: Ilustrasi/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 17 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dikenai denda Rp50.000 per orang. Belasan pelanggar itu terjaring operasi yustisi yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang dan Ledeng, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).

Perincian penindakan tersebut, petugas Satpol PP menjaring 55 pelanggar prokes. Namun hanya 17 yang dikenai sanksi denda Rp50.000. Sedangkan sisanya, dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan dan push up.

“Pelanggar lain mendapat sanksi sosial menyapu di sekitar lokasi operasi hingga push up. Khusus yang push up, mereka dipastikan bersedia dan dalam keadaan fit,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi dikonfirmasi melalui telepon.

Dari operasi yustisi di kedua lokasi tersebut, ujar Rasdian, Satpol PP mengumpulkan dana Rp850.000. Uang tersebut merupakan denda yang dijatuhkan terhadap 17 pelanggar prokes.

"Para pelanggar yang dijatuhi sanksi denda karena tidak mengenakan dan membawa masker. Sedangkan yang dikenai sanksi sosial dan push up, bawa masker tapi tidak dipakai," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Tak Terbebani Ancaman Mendagri Copot Kepala Daerah Pelanggar Prokes

57 tahun lalu

Bupati Majalengka Setuju Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Langgar Prokes

57 tahun lalu

Kepala Daerah Langgar Prokes Bisa Dicopot, Bima Arya: Tidak Mudah karena Dipilih Rakyat

57 tahun lalu

Satgas Covid-19 Kota Bandung Instruksikan Camat Tindak Tegas Pelanggar Prokes

57 tahun lalu

Kepala Daerah Diberhentikan jika Langgar Prokes, Ini Instruksi Tito Karnavian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal