Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan

Agus Warsudi
Terdakwa Agung Dewi Wulansari (berkerudung ornye) di persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari, ibu rumah tangga yang dipenjara gara-gara komentar di Facebook (FB), meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp2 juta.

Sidang pembacaan nota pembelaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui FB atau pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

Diketahui, kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Tina Wiryawati melaporkan Agung Dewi Wulansari ke Polda Jabar pada 2018 silam. Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan hingga Agung Dewi Wulansari dijebloskan ke penjara dan berujung persidangan hingga saat ini.

Dani sapaan karib Rini Prihandayani dalam nota pembelaannya mengatakan, perbuatan yang dilakukan kliennya, Agung Dewi Wulansari bermula saat anaknya Andrea dihadrik secara kasar oleh Tina Wiryawati.

Saat itu, Andrea ingin bertemu dengan ayahnya yang tak lain suami pelapor Tina saat berada di pengadilan Cibinong pada 2018. Hardikan dengan kata-kata kasar itu direkam video.

”Kami melihat perbuatan itulah yang memicu kemarahan terdakwa melihat anak kandungnya diperlakukan seperti itu. Terlebih sejak balita, kedua anaknya (Agung Dewi Wulansari) tdak pernah menerinma nafkah dari sang ayah,” kata Dani.

Di persidangan, ujar Dani, terdakwa Agung Dewi Wulansari, juga telah berkali-kali mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengaku menyesal mengunggah komentar di FB dengan kata-kata yang menyinggung pelapor Tina.

Bahkan, sejak penggilan pertama terdakwa melalui kuasa hukumnya, terdakwa Agung Dewi Wulansari, telah berusaha menghubungi pelapor Tina dan kuasa hukumnya untuk bertemu dan meminta maaf, menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik.

"Akan tetapi baik kuasa hukum dan pelapor Tina menolak itikad baik terdakwa. Tina hanya mengatakan ingin menyelesaikan lewat jalur hukum," ujar Dani.

Dani menuturkan, pada tahapan pemeriksaan di kejaksaan, Agung Dewi dan kuasa hukumnya terus berupaya berkoordinasi untuk mempertemukannya dengan pelapor. Namun semua itu tidak pernah terjadi lantaran tidak ada jawaban dari kejaksaan yang hingga akhirnya kasus ini bergulir ke persidangan.

”Jadi tidak benar pernyataan jaksa dalam tuntutannya kalau klien kami tidak ada itikad baik untuk meminta maaf dan berbelit-belit selama persidangan,” tuturnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita Obesitas di Situbondo Terperosok Septic Tank Sedalam 4 Meter, Evakuasi Dramatis!

57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Gunungsitoli, IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Muatan Besi

57 tahun lalu

Terungkap! Pembacok IRT di Palangka Raya Ternyata ODGJ, Diduga Kehabisan Obat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal