BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat angkap bicara terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian terkait sanksi pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes). Kata Ridwan Kamil, sebelum menjatuhkan sanksi itu, Mendagri harus melihat secara komprehensif.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 16 November 2020 lalu. Instruksi diterbitkan saat publik menyoroti persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.
Dalam intruksi itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah dari teguran hingga pemberhentian dari jabatannya jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Ridwan Kamil mengatakan, terkait instruksi tersebut, terutama yang berkaitan dengan sanksi pemberhentian, harus dilihat secara komprehensif. Sanksi pemberhentian terhadap seorang kepala daerah dapat diberikan jika kepala daerah secara pribadi melakukan perbuatan tercela melanggar hukum.
Karena itu, Ridwan Kamil mempertanyakan, apakah ada perbuatan tercela yang melanggar hukum (dalam pelanggaran protokol kesehatan)?