Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Ini Kata Ridwan Kamil

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat angkap bicara terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian terkait sanksi pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes). Kata Ridwan Kamil, sebelum menjatuhkan sanksi itu, Mendagri harus melihat secara komprehensif.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 16 November 2020 lalu. Instruksi diterbitkan saat publik menyoroti persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.

Dalam intruksi itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah dari teguran hingga pemberhentian dari jabatannya jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Ridwan Kamil mengatakan, terkait instruksi tersebut, terutama yang berkaitan dengan sanksi pemberhentian, harus dilihat secara komprehensif. Sanksi pemberhentian terhadap seorang kepala daerah dapat diberikan jika kepala daerah secara pribadi melakukan perbuatan tercela melanggar hukum.

Karena itu, Ridwan Kamil mempertanyakan, apakah ada perbuatan tercela yang melanggar hukum (dalam pelanggaran protokol kesehatan)?

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Anne Dukung Instruksi Mendagri, Siap Terapkan Prokes Ketat di Purwakarta

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Prokes Bisa Diberhentikan

57 tahun lalu

Buntut Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Kemendagri Bakal Panggil Anies?

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal