Dalam uraian jaksa saat tuntutan, kata Dani, ada keterangan saksi yang sama sekali tidak berkolerasi dengan perkara yang tengah dihadapi kliennya. Yakni, saksi Melly yang dalam keterangannya menyebutkan soal ganti rugi nasabah BRI.
Karena itu, kata Dani, meminta majelis menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.
”Menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum tidak jelas dan kabur (Obscuur Libe), serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Dani.
Selain itu, pihaknya juga meminta majelis mempertimbangkan hal yang meringankan sebelum memberikan putusannya, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah berupaya untuk meminta maaf kepada Tina Wiryawati.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Agung Dewi Wulansari, terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Agung Dewi yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik dengan cara mendistribusikan data atau dokumen elektronik melalui Facebook (FB).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (17/11/2020).
Jaksa meminta hakim agar menyatakan Dewi bersalah melakukan tindak pidana atau melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Dewi Wulansari denga pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata jaksa M Afif Perwiratama, Selasa (17/11/2020).
Menurut JPU, terdakwa memenuhui semua rumusan unsur dalam pasal dakwaan. Selama persidangan, terdakwa berbuat sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Tapi terdakwa juga berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga membentak saksi korban di persidangan.
"Jaksa sudah profesional membuktikan perbuatan terdakwa kemudian membacakan tuntutannya. Kami harap, tuntutan jaksa ini tidak berubah saat putusan nanti. Ini juga jadi pelajaran buat setiap orang untuk bijak dalam media sosial. Media sosial itu bukan media untuk menghujat," ujar Boni.