PURWAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, menutup sementara layanan pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan itu menyusul adanya wabah pandemi corona.
"Jadi, kami tutup pelayanan di semua KUA untuk sementara waktu," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, Senin (6/4/2020).
Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2020. Tedi mengatakan, saat ini untuk permohonan pernikahan yang didaftarkan terhitung 1 April tidak dilayani.
Namun pendaftaran nikah sebelum 1 April 2020, masih tetap dilayani oleh para petugas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menunda pernikahan karena masih wabah pandemi corona.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020. Selain itu, pendaftaran layanan pencatatan nikah bisa melalui website simkah.kemenag.go.id.