Akan tetapi, pelaksanaan akadnya tidak bisa dilangsungkan dalam masa darurat Covid-19. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
"Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA, sementara layanan di luar KUA ditiadakan," ujar dia.
Sehubungan dengan adanya wabah virus corona, Kemenag Purwakarta memerpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 21 April 2020.
"Adapun, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis website lainnya tidak diperkenankan," kata dia.