Gaji PPPK Dibebankan pada DAU, Pos Belanja Pemda KBB Keteteran

Adi Haryanto
Dana Alokasi Umum untuk Pemda KBB tidak naik, padagal gaji untu PPPK dibebankan pada pos itu. (Foto: Ilustrasi)


Asep menyebutkan, persoalan TKK ini tidak bisa berdiri sendiri. Sebab mengacu kepada PP 49 tahun 2018, Pasal 69 menyebutkan bahwa tahun 2023 bulan November, TKK harus sudah habis. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan pengurangan secara bertahap dalam lima tahun. 

Kendati begitu, pihaknya berharap TKK tetap mengabdi dan tidak terputus tercatat bekerja di Pemda KBB hingga November 2023 mendatang. Sebab itu bisa jadi catatan saat ada pengangkatan PPPK dimana syaratnya adalah bekerja di pemda tanpa terputus. 

"Kami (Pemda KBB) memang diminta mengurangi TKK oleh pemerintah pusat secara bertahap dalam lima tahun terhitung sejak 2018. Tapi kan tidak serta merta karena harus dipikirkan juga masib mereka dan masih ada OPD yang butuh mereka karena kurang personel," tuturnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

607 Honorer di KBB dengan Nilai di Atas Passing Grade Diusulkan Ikut Seleksi PPPK Tahap 3

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki

57 tahun lalu

Heboh! Oknum Polisi di Nganjuk Digerebek Bersama Istri Orang di Rumah Kontrakan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Makassar, Pegawai PPPK BPBD Tewas Ditabrak Truk Tronton

57 tahun lalu

Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal