JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bakal kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Kuota tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 300.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlaku mulai berlaku 24 Agustus 2022.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, program SEHATI merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/8/2022).
Adapun syarat dan ketentuan mengikuti program sertifikasi halal gratis dari Kemenag, antara lain:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).