Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi UMKM, Begini Cara Daftarnya

Bachtiar Rojab
Kemenag bakal menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku UMKM dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bakal kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Kuota tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 300.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlaku mulai berlaku 24 Agustus 2022.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, program SEHATI merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK. 

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/8/2022). 

Adapun syarat dan ketentuan mengikuti program sertifikasi halal gratis dari Kemenag, antara lain:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Makanan Khas Bali Halal, Rasanya Enak Wajib Dicoba

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 28 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura dan Sekitarnya Sabtu 28 Februari 2026 Beserta Doanya

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 23 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal