Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin 

Agus Warsudi
Eks sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu mereka terima karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp49 miliar.

Terpidana korupsi Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Buru Pelaku Begal di Cicadas Bandung, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Awal

57 tahun lalu

Remaja Dibegal di Cicadas Bandung, Motor Korban Dibawa Kabur Pelaku

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Warga Binaan Lapas Sukamiskin Rekam Data e-KTP

57 tahun lalu

Korupsi Aset, Eks Pejabat PD Pasar Bermartabat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal