Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Nurhadi juga diminta membayar denda.

Hal tersebut sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

"Dengan Terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Nurhadi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Jaksa eksekusi KPK juga menjebloskan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal