Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
BANDUNG, iNews.id - Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain Nurhadi, jaksa juga menjebloskan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (penyuap Nurhadi) ke penjara.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, eksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021. "Baru masuk. Nurhadi menjalani isolasi selama 14 hari," kata saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Elly Yuzar menyatakan, isolasi selama 14 hari dilakukan terhadap Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Hiendra Soenjoto, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Lapas Sukamiskin.
Sebab, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sendiri merupakan napi baru di lapas khusus koruptor itu. Sebelum masuk ke dalam Lapas Sukamiskin, mereka juga menjalani tes Covid-19. Hasilnya, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra negatif.
"Kami juga terus lihat perkembangan Covid-19, ya. Semua siapapun orangnya kami periksa. Kalau positif kami tolak. Hasilnya negatif. Namun tetap kami isolasi selama 14 hari sesuai prokes (protokol kesehatan. Kami pantau perkembangannya. Nanti kami periksa lagi. Kalau hasilnya tetap negatif, baru ditempatkan (di sel tahanan)," ujar Elly Yuzar.