Eks Rektor Universitas Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah

Agus Warsudi
Kejari Kota Bandung saat merilis pengungkapan kasus korupsi dana PIP Kuliah dengan tiga tersangka. (Foto: IST)

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, satu mahasiswa kelas jauh bisa mendapat kucuran dana PIP Kuliah sebesar Rp7,5 juta untuk keperluan biaya hidup.

"Tapi, uang tersebut dipotong sekitar Rp3,7 juta hingga Rp5,5 juta oleh UR, YS dan BR," ujar Ridha.

Menurutnya dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu, selain tidak ada izin dari kementerian, juga ada mahasiswa yang telah drop out (DO) atau tidak aktif tetapi masih mendapat kucuran dana PIP Kuliah.

"Kemudian ada juga mahasiwa fiktif. Kami menganggap kelas jauh itu tidak sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Berdasarkan perhitungan sementara, anggaran PIP Kuliah yang dipotong oleh tiga tersangka sebanyak 110 mahasiswa pada 2021 dan 2022. 

Saat ini, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk jumlah nilai kerugian negaranya.

“Aliran dananya juga sedang kami dalami berbarengan dengan perhitungan kerugian negara,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu jadi Tersangka Korupsi Irigasi, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka KPK Meninggal Dunia, Begini Status Hukumnya

57 tahun lalu

Usai Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Periksa 8 Kepala Dinas terkait Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal