Acep Jamhuri mengatakan, dugaan adanya fee pokir sebesar 5% bukan tanggungjawabnya. Apalagi dia tidak mengetahui persis siapa yang melakukannya.
"Iya silakan saja kejaksaan mencari tahu soal itu. Tapi sebagai TAPD saya tidak tahu, karena bukan ranah kami," katanya.