DSA Perempuan Pembuang Bayi di Toilet Masih Karyawan PT SLI dan Dapat Gaji

Inin nastain
DSA, perempuan yang membuang mayat bayi laki-laki dalam toilet pabrik masih berstatus karyawan PT SLI. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Ya meskipun gak masuk (kerja). Karena gini, walaupun yang bersangkutan tidak melaporkan kehamilannya lalu melahirkan, tetep ada hak cuti, selama 3 bulan tetep diberikan (gaji). Terlepas apa yang dia lakukan, perusahaan tetap harus melindungi hak," tuturnya.

DSA, kata Agus Rusyana, tercatat sebagai karyawan PT SLI sekitar 7 bulan. Sebelumnya, DSA melalui proses percobaan terlebih dulu. "Dia kerja kurang lebih tujuh bulan. Baru diangkat jadi karyawan, setelah masa percobaan selama tiga bulan," ucap Agus Rusyana. 

Diberitakan sebelumnya, PT SLI Majalengka memastikan, ayah kandung bayi malang yang mayatnya dibuang di toilet pabrik, bukan karyawan perusahaan itu. Sampai saat ini, penyidik Polres Majalengka masih menyelidiki kasus untuk mengungkap identitas pria yang menghamili DSA, ibu kandung bayi tersebut.

Senior Manager Industrial PT SLI Agus Rusyana mengatakan, tidak mengetahui latar belakang laki-laki yang harus bertanggung jawab atas kehamilan DSA. "Informasi ini juga harus dikonfirmasi lagi. Yang jelas bukan karyawan kami," kata Senior Manager Industrial PT SLI, Rabu (2/11/2022).

Polres Majalengka saat ini melakukan pengawasan terhadap DSA yang masih dirawat di RSUD Cideres. Petugas masih belum mendapatkan informasi siapa ayah dari bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu.

"Kamia akan mengembangkan dari kasus ini untuk mengetahui duduk perkaranya. Namun situasinya, terduga pelaku (DSA) masih dalam kondisi yang kurang baik dan sekarang masih dalam perawatan di rumah sakit. Tentu asal usul dari bayi ini akan kami kembangkan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Kasus Bayi Dibuang di Toilet Pabrik Majalengka, PT SLI: Ayahnya Bukan Karyawan Kami

57 tahun lalu

Hadiri Acara Guar Bumi, Bupati Majalengka: Ini Bisa Menarik Wisatawan

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi

57 tahun lalu

Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal