Kabar terkini, polisi menyampaikan adanya dua korban baru yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka Priguna.
Terkait pengawasan pihak rumah sakit, Kombes Surawan menyebutnya kasus ini sebagai insiden. Ruangan yang dipakai dokter Priguna untuk memperdaya korban belum pernah digunakan.
Pihak rumah sakit mengaku akan mengevaluasi terhadap pengawasan dokter residen saat bertugas.
"Ini merupakan insiden. Memang ruang itu belum digunakan sehingga rumah sakit juga akan melakukan evaluasi pengawasan terutama dokter residen," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya dari Managing Partners FRA & Co Law Firm menyampaikan enam poin pembelaan terhadap kliennya.
Satu di antaranya dia menyebut kliennya melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Bahkan sudah dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.
Kepada korban dan pihak-pihak yang terdampak akibat kasus ini, dia juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan sebesar-besarnya khususnya untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Rumah Sakit Umum Pemerintah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Universitas Padjajaran (Unpad) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas pemberitaaan yang saat ini terjadi di masyarakat Indonesia.
Menurut Ferdy, situasi ini tentu tidak mudah juga diterima oleh tersangka Priguna dan semua keluarganya. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.