Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan dengan tersangka dokter PPDS. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun. Pemberatan masa hukuman diterapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar setelah menemukan fakta baru terkait jumlah korban dan perbuatan pidana berulang. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Priguna dijerat Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya. 

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku melakukan aksinya secara berulang kali. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka tindak pidana. Pemberatan istilahnya," ujar Kombes Surawan, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Priguna memperkosa tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien RSHS Bandung. Dua korban pasien berumur 21 dan 31 tahun diperkosa pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal