Dokter di Bandung Ditangkap karena Sebar Hoaks Polisi Tembak Anak 14 Tahun

Okezone
Ilustrasi hoaks. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id – Seorang oknum dokter asal Kota Bandung ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) karena menyebarkan hoaks mengenai anak 14 tahun yang ditembak mati polisi saat aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Pelaku berinisial DS tersebut diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Di akun media sosial Facebook-nya yang bersangkutan membuat atau menulis bahwa ada korban tewas ditembak polisi, anak usia 14 tahun,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, Selasa (28/5/2019).


Adapun isi postingan lengkap dokter tersebut di akun Facebook @dodisuardi itu, yakni: “Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang di kasihinya. Seorang remaja tanggung, menggenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distetcher ambulans, tidak ada respon, nadi oun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuannya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas.”

“Modusnya melakukan distribusi konten status di Facebook dengan akses terbuka sehingga postingan status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun Facebook,” kata Samudi.


Samudi mengatakan, atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 207 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, DS mengaku konten yang diunggahnya di akun Facebook dia dapatkan dari grup diskusi yang diikutinya.

“Sebetulnya saya posting itu bukan murni saya ketik, itu copy paste karena dalam grup sedang diskusi, bahan diskusi bagaimana cara kita netralisir. Karena memanas, saya sudah minta maaf. Kalau mengganggu di FB saya juga sudah nulis permohonan maaf yang panjang,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal