Dituduh KDRT oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ini Jawaban Dedi Mulyadi

Antara
Dedi Mulyadi memberikan keterangan seputar persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta. (Foto: Antara)

PURWAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (7/12/2022). Dalam persidangan tersebut tergugat Dedi Mulyadi membantah sejumlah tuduhan, salah satunya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. 

"Saya hadir pada sidang lanjutan ini untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh istri saya dalam materi gugatan tidak benar. Jadi perlu disampaikan agar menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Dedi Mulyadi, di Purwakarta.

Dedi menyampaikan kepada majelis hakim terkait kebenaran apakah Anne mengalami ciri-ciri seseorang yang mengalami KDRT psikis atau tidak.

“Misal tuduhan KDRT psikis, ya kita ingin menyampaikan itu tidak benar karena ciri-cirinya tidak ada, faktanya juga nanti kita lihat di pengadilan," katanya pula.

Sedangkan terkait persoalan nafkah, Dedi menyampaikan dirinya membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga secara pribadi. Sementara rumah dinas tidak dibiayai, karena sudah menjadi tanggungan negara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Singgung Alasan Ini 

57 tahun lalu

Bonus Rp1 Miliar Cair! Persib Sebut Hadiah Pemprov Jabar Jadi Pelepas Dahaga

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Tegas! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tolak Buka Tambang Parungpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal