BANDUNG, iNews.id - Agus Jarno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, pernah terlibat aksi terorisme. Dia dihukum selama empat tahun karena terlibat teror bom panci di Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada 2017.
Saat itu, pelaku Agus Muslim tertangkap dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun. Bahkan Agus dijebloskan ke lapas dengan pengamanan supermaksimum Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah menjalani hukuman, Agus Muslim bebas pada 2021. Sejak bebas, Agus Muslim menetap di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia sehari-hari menjadi juru parkir di sebuah rumah makan terkenal di Solo.
Selama bebas, gerak-gerik dan kegiatan Agus tetap dipantau oleh polisi. Namun, ternyata dia masih "merah" atau terpapar berat paham radikal kelompok Jamaah Ansorut Daulah (JAD) Bandung dan Jabar.
"Yang bersangkutan ini (pelaku Agus Muslim) masih masuk kelompok dengan status merah. Upaya deradikalisasi telah dilakukan, namun Agus terkesan menghindar, walaupun mengikuti kegiatan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai meninjau Mapolsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022).