“Ada tiga kali mediasi tapi gagal,” katanya.
Menanggapi kemungkinan para tersangka tidak menghadiri panggilan, Kompol Anton menegaskan penyidik akan menilai alasan ketidakhadiran terlebih dahulu. Jika tak sah, panggilan kedua akan dilayangkan.
“Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada para tersangka,” katanya.
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan oleh anaknya,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan NAT (19), anak kandung EE dari istri pertama. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR.
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyampaikan bahwa dugaan KDRT terjadi pada 4 Juli 2025. Saat itu NAT datang ke rumah ustaz EE untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan sebagai anak kandung. Namun dia justru mengalami tindak kekerasan.
“Ada lima yang kami laporakan tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujarnya.