Dijerat Pasal Berlapis, Istri yang Bunuh Suami dan Anak Terancam Hukuman Mati

Agus Warsudi
Sindonews
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kiri) saat gelar perkara kasus pembunuhan dan pembakaran dua orang di dalam mobil di Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id – AK (35) istri pembunuh suami dan anak tiri di dalam mobil Toyota Cayla di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kedua korban yakni, Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23), warga Jalan Lebak Bulu 1 Kavling 129 B Blok U15, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Istri sekaligus ibu tiri korban dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kedua pasal tersebut dikenakan kepada tersangka AK karena cara yang dilakukan tersangka menghabisi ayah dan anak itu pun cukup sadis.

“Dia menyewa empat pembunuh bayaran. Setelah kedua korban tewas, tersangka AK mengajak anak kandungnya, K, untuk membakar jasad dan mobil MPV pada Minggu 25 Agustus 2019. Artinya, pembunuhan ini telah direncanakan,” kata Rudy didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus saat ekspos kasus di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal