"Ke depan kita masih akan memintai keterangan dari kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito yang 500 juta USD," ujar Erlangga.
Diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus Sunda Empire bermula dari laporan budaya Sunda sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda M Ari Mulia Subagja ke Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik lantas melakukan pemeriksaan terhadap Nasri Banks (petingging Sunda Empire), Ariati (anggota Sunda Empire), dan ahli sejarah, hukum pidana, dan budaya.
Setelah gelar perkara, kasus Sunda Empire dinaikkan ke tahap penyidikan. Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana sebagai tersangka penyebaran kabar bohong. Tindak pidana ini melangga Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dengan ancamana hukuman 10 dan 2 tahun penjara.