Diduga Korupsi Dana Makan Minum Santri, Eks Pejabat di Indramayu Jadi Tersangka

Andrian Supendi
Empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus atau penghapal Al Qur'an di Kabupaten Indramayu. (Foto: Ilustrasi)

Penetapan keempat tersangka, kata dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut. Hal ini merupakan langkah awal mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan-dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.

"Telah diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHPidana Jo Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Gunawan mengimbau kepada masyarakat khususnya pihak-pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati-hati apabila terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

161 Kepala Daerah dan 313 Anggota Dewan Terjerat Kasus Korupsi sejak 2004 

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Ricuh! Massa Demo Bawa Babi ke Polresta Sorong Berujung Nyaris Bentrok dengan Polisi

57 tahun lalu

Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Peran Ayah Bupati Bekasi di Kasus Korupsi, KPK: Perantara Suap, Kadang Minta Uang Sendiri ke SKPD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal