Di Majalaya Bandung Ada Nenek Jadi Anggota Ormas GMBI, Ini Tampangnya

Agus Warsudi
Seorang nenek di Majalaya, Kabupaten Bandung menjadi anggota ormas GMBI. Dia sempat diamankan polisi pascaunjuk rasa berakhir ricuh di Mapolda Jabar. (Foto: Humas Polresta Bandung)

"Saat ini, 41 anggota GMBI itu yang telah dikembalikan ke wilayah masing-masing. Selanjutnya pembinaan kami serahkan ke GMBI Majalaya dan Kabupaten Bandung agar ke depan dalam menyampaikan pendapat di muka umum lebih tertib," ucap Kombes Pol Kisworo Wibowo.

Diketahui, dari 731 anggota ormas GMBI yang ditangkap, 670 orang telah dikembali ke kota dan kabupaten asal mereka. Di daerah domisili, para anggota GMBI itu wajib lapor ke polres setempat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 orang dalam kasus aksi unjuk rasa anarkistis tersebut. Dari 11 tersangka itu, 7 adalah pimpinan ormas GMBI, termasuk Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman. Sedangkan empat lainnya merupakan anggota GMBI yang terbukti melakukan aksi anarkistis.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah memeriksa intensif 11 tersangka tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Mobil dan Motor Milik Ormas Anarkistis di Mapolda Jabar Diduga Bodong

57 tahun lalu

Ngeri! Senjata Anggota Ormas saat Aksi di Polda Jabar, Ada Celurit dan Alat Kejut Listrik

57 tahun lalu

Update Kasus Ormas Anarkistis di Polda Jabar, Total Tersangka 12, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran

57 tahun lalu

Geledah Mobil Ormas , Polda Jabar Temukan Senjata Tajam, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal