Di Majalaya Bandung Ada Nenek Jadi Anggota Ormas GMBI, Ini Tampangnya
Pascaunjuk rasa berujung anarkistis, ujar Kombes Pol Kisworo Wibowo, Polda Jabar mengamaankan 41 anggota GMBI tersebut. Setelah mereka diperiksa petugas. Kemudian, karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, anarkis, dan ujaran kebencian, mereka dikembalikan ke Polresta Bandung.
"Di Polresta Bandung, mereka kami lakukan pendataan, difoto, diminta sidik jari, dan membuat surat pernyataan, serta menetapkan status mereka wajib lapor. Setelah itu dikembalikan ke rumah masing-masing," ujar Kombes Pol Kisworo Wibowo.
Kepada anggota GMBI tersebut, tutur Kapolresta Bandung, petugas juga memberikan imbauan tegas agar tidak melakukan tindakan anarkistis saat menggelar unjuk rasa.
"Ini menjadi sebuah pelajaran tentang bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum. Memang penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dan dilindungi oleh undang-undang. Namun penyampaian pendapat di muka umum ada hal-hal yang melanggar hukum, ada konsekuensinya di sana," tutur Kapolresta Bandung.
Jika melakukan perusakan, seperti pagar, bisa dijerat pasal perusakan. Pasal ujaran kebencian bisa dikenakan jika saat berorasi ada penyampaian hal-hal yang tidak sewajarnya.