Kang Dedi menilai, polisi seharusnya berpegang teguh pada aspek formal putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Namun, polisi menganulir dua Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal sama-sama produk hukum pengadilan sah dan mengikat.
Sementara satu orang diduga DPO ditangkap Polda Jabar, yakni Pegi Setiawan juga masih banyak yang meragukan apakah benar terlibat atau tidak dalam kasus tersebut. Sehingga hal lumrah jika kini masyarakat meragukan seluruh produk hukum vonis terhadap delapan terpidana.
“Cara terbaik, tidak ada salahnya Mabes Polri menerjunkan tim audit investigatif,” ucapnya.
Kang Dedi berharap tim tersebut bisa memulai penelusuran dari peristiwa kesurupan yang direkam, kesaksian Aep dan Dede yang berujung pada penangkapan para terpidana hingga penyiksaan di luar batas kemanusiaan.
Rangkaian tersebut diharapkan bisa menjawab berbagai kemungkinan. Pertama apakah Vina dan Eky tewas dibunuh oleh para terpidana atau bukan? Kedua, apakah korban tewas oleh para pelaku lain dan terjadi salah tangkap atau tidak?
“Atau kemungkinan ketiga, Vina dan Eky itu memang mengalami kecelakaan murni. Itu tiga-tiganya bisa terjawab dengan dilakukan audit investigatif oleh Mabes Polri,” kata Kang Dedi.